MOTOR Plus-online.com - Layanan Samsat tutup selama libur lebaran, tenang bikers tetap bisa bayar pajak kendaraan pakai cara ini, lebih mudah bisa dari rumah.
Hari Raya Lebaran jatuh pada hari ini, Selasa (2/5/2022).
Saat Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1443, kantor Samsat juga akan ditutup.
Pasalnya hari libur nasional perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei 2022.
Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Lalu bagaimana jika pajak kendaraan sudah jatuh tempo?
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Choirudin kasih penjelasan.
"Saat cuti bersama sudah pasti Samsat juga tutup, selama ini kalau jatuh tenpo di hari libur tidak ada sanksi, karena perbankan juga libur," kata Taslim, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran, Tinggal ke Samsat Ini Simak Jadwalnya
Sebelumnya ia menyarankan bikers agar bayar pajak kendaraan sebelum tanggal cuti bersama.
Namun karena sudah Hari Raya Lebaran, Taslim menyarankan bayar pajak kendaraan lewat Samsat Digital Nasional (Signal).
"Masyarakat yang tetap mau bayar pengesahan STNK dan bayar pajak, bisa melalui Samsat Digital Nasional (Signal)," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pelayanan di Samsat bakal libur selama libur Lebaran dan cuti bersama.
Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda.
Hal ini sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.