MOTOR Plus-online.com - Enggak usah takut diteror debt collector saat libur lebaran, langsung lapor ke nomor ini saja bro.
Banyak perlakuan debt collector yang meresahkan, bahkan dengan kekerasan saat menarik kendaraan di jalan.
Padahal, sudah ada aturannya debt collector tarik kendaraan, enggak boleh sembarangan.
Kalau brother mengalami hal tersebut di jalan saat libur lebaran, bisa hubungi 5 nomor telepon ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Video Debt Collector Tak Berkutik Diamankan Polisi, Warganet Senang Banget
2. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.