MOTOR Plus-online.com - Gampang banget cek pajak kendaraan, begini caranya bisa sambil santai saat libur lebaran.
Selain bersilaturahmi, brother para pemilik kendaraan bisa mengecek pajak kendaraan yang wajib dibayarkan.
Jangan sampai kaget dengan besaran pajak kendaraan yang wajib dibayar, apalagi bagi yang masa berlakunya sudah dekat.
Enggak perlu pakai ribet untuk cek pajak kendaraan termasuk motor, yuk disimak.
Setiap tahun, pemilik kendaraan mobil dan motor wajib membayar pajak tahunan.
Bagi brother yang ingin mengetahui besaran pajak tahunan, tidak perlu khawatir.
Karena saat ini, cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa dilakukan dengan mudah.
Salah satu cara cek pajak kendaraan yang bisa Anda coba adalah melalui layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS).
Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan Ada Diskon Jelang Lebaran, Ini Syaratnya
Berikut beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS berdasar masing-masing daerah: