MOTOR Plus-Online.com - Kabar gembira untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur lebaran.
Terlebih lagi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya meliburkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pekan ini, 1-8 Mei 2022.
Bagi pemilik yang abis masa berlakunya pada periode libur bersama ini, atau 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, jangan khawatir.
Pasalnya, ada masa tenggang perpanjangan 9-17 Mei 2022.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seluruh pemegang SIM terkait tidak akan dikenakan atau diberlakukan seperti pembuatan SIM baru.
Petugas akan langsung mengarahkan untuk memperpanjang SIM seperti proses perpanjangan pada umumnya. Alias, tidak akan diikutkan ujian tulis dan praktik lagi.
"Harap diperhatikan lagi waktu jatuh tempo pada SIM-nya," katanya dikutip dari kompas.com.
"Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," lanjut Sambodo.
Baca Juga: Kata Siapa Perpanjang SIM Selama Libur Lebaran Enggak Bisa, Tinggal Lakukan Ini
Diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan tes psikologi Rp 60.000