MOTOR Plus-online.com - Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan.
Lebaran 2022 selesai, para pemotor pun kembali ke rumah masing-masing.
Namun kalau bikers masih menunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program pemutihan.
Mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan, buruan cek lalu bayar pajak motor yang jadi kewajiban.
Salah satu program pemutihan yang diberikan, yakni menghapus denda pajak kendaraan bermotor.
Ada 4 provinsi di Indonesia sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
1. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor usai lebaran 2022.
Baca Juga: Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar, Catat Keuntungan dan Masa Berlakunya