Usai Lebaran 2022 Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Di 4 Provinsi Ini

By Senin, 09 Mei 2022 | 09:25
Grid Networks Ilustrasi STNK dan BPKB. Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan.
Ilustrasi STNK dan BPKB. Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini,awas kelewatan.

Lebaran 2022 selesai, para pemotor pun kembali ke rumah masing-masing.

Namun kalau bikersmasih menunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program pemutihan.

Mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan, buruan cek lalu bayar pajak motor yang jadi kewajiban.

Salah satu program pemutihan yang diberikan, yakni menghapus denda pajak kendaraan bermotor.

Ada 4 provinsi di Indonesia sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

1. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor usai lebaran 2022.

Grid Networks Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, bebas denda sampai gratis bea balik nama.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur, bebas denda sampai gratis bea balik nama. (Kominfo Jatim)

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar, Catat Keuntungan dan Masa Berlakunya