Motor Plus-online.com - Pelayanan SIM hingga BPKB sudah buka lagi, usai Libur Lebaran
Libur lebaran 2022 telah usai, pelayanan SIM hingga BPKB yang tutup selama 10 hari sejak 29 April 2022 kini telah dibuka lagi.
Untuk bikers yang akan mengurusan SIM dan surat-surat kendaraan mulai hari ini sudah dapat dilakukan.
Bagi bikers yang SIMnya mati saat libur lebaran juga dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengurus baru, karena ada dispensasi khusus untuk hal tersebut.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan layanan Polri terkait kepengurusan SIM, STNK, dan BPKB sudah berjalan normal per hari Senin (9/5/2022).
“Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB,” kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya hari Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM baik di satpas, gerai, ataupun SIM keliling selama periode lebaran Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022).
“Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat,” ungkap Yusri Yunus.
Yusri menambahkan, telah ada relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti bersama.
Baca Juga: BIkers Yang SIM Mati Pas Libur Lebaran 2022 Gak Perlu Bikin Baru, Bisa Perpanjang Mulai Hari Ini
Namun, Yusri mengimbau agar masyarakat kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka.
“Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali,” tutupnya.