MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Jumat 13 Mei 2022.
Setiap kepemilikan SIM punya masa berlakunya masing-masing.
Benarkah pelat perpanjang SIM satu haru wajib mengikuti prosedur pembuatan baru?
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo membernarkan jika SIM yang telah habis masa berlakunya, walaupun hanya satu hari, tidak bisa lagi diperpanjang.
Maka dari itu yang bersangkutan harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti mekanisme ujian ulang penerbitan SIM.
"Harus ujian ulang, ada di aturan," ujar Djati, saat dikutip dari Kompas.com
Aturan tersebut menurut Djati tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Pasal 4 menjelaskan, untuk masa berlaku SIM yang sudah lewat satu hari dikenakan penerbitan SIM baru, tidak lagi perpanjangan," lanjutnya.
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Namun beruntung nih, saat ini masih terdapat masa tenggang perpanjangan dari tanggal 9-17 Mei 2022.