MOTOR Plus-online.com - 6 daerah masih gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022, lumayan uang THR aman.
Buat penunggak pajak kendaraan bermotor sebaiknya lekas ke Samsat terdekat.
Karena program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di 6 daerah ini.
Tercatat masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Tunggu apalagi, siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum mengurus pajak kendaraan bermotor ke Samsat.
Lumayan ngurus pajak motor gratis uang THR aman.
Kabar gembira buat pemilik motor yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) usai Lebaran tahun ini.
Beberapa wilayah di Indonesia masih memberlakukan pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.
Baca Juga: Sedih Lihatnya, Driver Ojol Mendadak Lemas Dikerjain Customer Iseng Pakai Modus Orderan Fiktif
Berikut daftar wilayah yang masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2022: