Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Baru Ditilang Polisi Ternyata Ada Alasan Kuat Sehingga Harus Ditindak

By Aong, Minggu, 15 Mei 2022 | 09:45 WIB
Pakai pelat nomor baru ditilang polisi (Facebook)

MOTOR Plus-online.com - Dari beberapa waktu lalu Polri berencana menerapkan plat nomor baru berwarna putih.

Jangan kaget pakai pelat nomor baru ditilang polisi ternyata ada alasan kuat sehingga harus ditindak karena melanggar aturan.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan jadi putih agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Pelat dasar putih dengan tulisan hitam mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Tapi, anehnya penggunaan pelat nomor model baru ini malah ditilang polisi.

Seperti yang dilakukan direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan plat putih tulisan hitam tidak resmi.

"Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan plat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Viral Mobil Alphard Gibran Bernopol AD 373 S Hadiah Untuk Ethes, Pajak Tahunan Seharga Motor Bekas

Baca Juga: Polisi Tahu Alamat Rumah Pemilik Kendaraan Hanya Dilihat dari Kode 3 Huruf di Pelat Nomor Jangan Kaget