MOTOR Plus-online.com - Menurut rencana penerapan pelat nomor dari hitam ke putih dimulai pertengahan 2022 ini.
Mau ganti pelat nomor hitam jadi warna putih begini caranya menurut penjelasan polisi agar mengerti yang sebenarnya.
Pelat nomor atau nopol putih ini nantinya akan berlaku buat seluruh kendaraan baik motor atau mobil.
Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih lewat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, mutasi dan balik nama.
Namun untuk sementara yang menjadi prioritas mendapatkan pelat nomor putih diutamakan untuk kendaraan baru.
Lalau bagaimana pemilik kendaraan bekas yang kepingin mengganti pelat nomornya jadi warna dasar putih dengan mendatangi Samsat.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com belum lama ini kasih penjelasan.
Taslim mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin ganti ke pelat nomor jadi putih meski masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.
Baca Juga: Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Baru Ditilang Polisi Ternyata Ada Alasan Kuat Sehingga Harus Ditindak
Baca Juga: Enggak Gratis, Ternyata Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Kena Biaya Kalau...