MOTOR Plus-online.com - Tidak bisa sembarangan ternyata 2 jenis kendaraan ini yang boleh memakai pelat nomor putih tahap awal.
Belakangan ini ramai diperbincangkan soal pelat nomor warna putih.
Motor dan mobil yang semula pakai pelat nomor warna hitam akan berganti pakai pelat nomor warna putih.
Ternyata menurut polisi 2 jenis kendaraan ini yang akan memakai pelat nomor putih pada tahap awal.
Jadi enggak semua kendaraan bisa memakai pelat nomor warna putih.
Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai pertengahan 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.