MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati motor juga bisa kena ETLE, begini cara cek kena tilang elektronik atau tidak via online, simak bro!
Tidak hanya pengendara mobil, pengendara motor pun turut bisa terkena tilang elektronik alias ETLE.
Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipakai polisi untuk menciduk pelanggar lalu lintas di jalan.
ETLE sendiri tidak hanya dipasang di jalan biasa, namun juga di jalan bebas hambatan alias jalan tol.
Sedangkan untuk motor, tilang online akan mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.
Contohnya seperti menerobos lampu merah, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, tidak pakai helm dan masih banyak lagi.
Pemotor yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Namun masih banyak biker atau pemotor yang bingung, apakah dirinya sempat melanggar lalu linta dan terkena ETLE atau tidak.
Baca Juga: Banyak Daerah Pasang ETLE, Catat 3 Denda Tilang Elektronik Buat Motor
Nah, untuk memastikan apakah motor kalian terkena e-tilang atau tidak, brother dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online: