MOTOR Plus-online.com - Asyik perpanjang SIM online enggak perlu ke Satpas bisa dilakukan di mana saja, simak syarat dan caranya.
Tunggu apalagi, cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya.
Jangan sampai lupa perpanjang SIM, apalagi kini makin gampang untuk mengurusnya.
Simak cara dan syarat perpanjang SIM online di bawah sampai habis ya!
Sesuai aturan yang berlaku, masa berlaku SIM selama 5 tahun setelah penerbitan.
Yup, kini masa berlaku SIM sudah berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi dilihat dari tanggal lahir pemiliknya.
Bagi yang belum perpanjang SIM namun disibukkan dengan rutinitas, tenang bisa melakukannya secara online.
Cara perpanjangan SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Sinar dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Foto SIM Kylie Jenner Bikin Garuk-garuk Kepala, Kok Bisa Sebagus Ini?
Brother yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tak lagi harus keluar rumah.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.

:blur(7):quality(50)/photo/2022/03/29/aplikasi-digital-korlantas-polri-20220329073153.jpg)
Aplikasi Digital Korlantas Polri, begini cara perpanjang SIM online. (Tribunnews.com)
Jangan lupa penuhi syarat perpanjang SIM online, seperti:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
- Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000 SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000 SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"