MOTOR Plus-online.com - Jangan takut ketemu debt collector tebar ancaman dan main kekerasan, OJK bikin aturan baru biar para oknum kapok.
Seringkali debt collector tarik motor atau kendaraan lain secara paksa dengan ancaman bahkan kekerasan fisik.
Tapi, sekarang brother engggak perlu takut lagi kalau ketemu debt collector dengan model tersebut.
Soalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturan baru tentang debt collector, yuk disimak sampai habis.
Pihaknya memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen.
Marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.
"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Rampas Motor Yamaha Mio Bapak Tua, Sempat Melawan Akhirnya Nyerah
Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.