Find Us On Social Media :

Jangan Buru-buru Ganti Pelat Nomor Jadi Warna Putih Bakal Ditilang Polisi, Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi. Coba-coba ganti pelat nomor warna putih sebelum aturannya diberlakukan bakal ditilang polisi. (NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Jangan terlalu buru-buru ganti pelat nomor jadi warna putih atau bakal ditilang polisi, ini alasannya.

Kabar penting buat bikers dan pengguna kendaraan lainnya, tahan dulu keinginan ganti pelat nomor kendaraan warna putih.

Yup, lagi ramai dengan rencana Korlantas Polri yang akan memberlakukan pelat nomor putih.

Adapun pemberlakuan pelat nomor warna putih direncanakan mulai Juni 2022.

Hal itu disampaikan Dirregident Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus.

"Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," ujarnya.

Yusri mengatakan, penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

Kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi dan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.

Baca Juga: Kenapa Kendaraan Harus Ganti Pelat Nomor Putih, Polisi Bagikan Gratis Berlaku Mulai Juni 2022

Bagi yang tetap nekat pakai pelat nomor putih sekarang, siap-siap bakal ditilang polisi.