MOTOR Plus-Online.com - Siapin 2 Fotokopi kartu ini agar perpanjang SIM enggak perlu repot bolak-balik.
Kartu yang dimaksud yakni KTP dan SIM yang masih berlaku.
Sebenarnya, syarat untuk perpanjang SIM yakni membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
Namun tetap saja nanti petugas bakal diminta melakukan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil sim keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.
Baca Juga: Update Biaya Perpanjang SIM C Akhir Mei, Tembus Rp 200 Ribu Lebih
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.