MOTOR Plus-online.com - Untuk mendukung sistem e-tilang atau ETLE pelat nomor kendaraan hitam akan diganti putih.
Apakah akan ditilang pelat nomor kendaraan masih hitam sebab mulai Juni 2022 akan diganti putih menurut aturan.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam.
Sedangkan warna dasar pelat nomor putih dinilai akan lebih mudah terbaca oleh kamera pengawas di jalan.
Rencananya penerapan pelat nomor putih tulisan hitam dimulai pada Juni 2022 atau tinggal menghitung hari.
Ini jadi pertanyaan pemilik kendaraan, apakah yang masih menggunakan pelat nomor atau nopol hitam akan ditilang atau ditindah.
Dikutip dari Kompas.tv, Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menjelaskan, pergantian pelat putih dilakukan bertahap.
Jadi, tidak semua kendaraan akan bisa langsung memakai pelat berwarna putih tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih
Baca Juga: Tukang BPKB dan Pelat Nomor Palsu Jadi Pengangguran, Korlantas Siapkan e-BPKB dan Chip Khusus