MOTOR Plus-online.com - Sering mengendara motor atau mobil namun banyak yang belum mengerti arti warna marka jalan.
Banyak yang belum tahu arti marka jalan putih dan kuning menunnjukkan siapa pemilik dan pengelolanya perlu diketahui.
Marka jalan berfungsi mengatur lalu lintas atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Misalnya marka garis tidak putus berarti kendaraan tidak boleh berpindah lajur.
Tapi, pernahkah memperhatikan kalau marka jalan ada yang putih dan ada yang kuning.
Manfaat marka jalan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 19 ayat 1: (1)
Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Marka jalan yang sering dijumpai di jalan umumnya ada dua warna, yaitu putih dan kuning.
Baca Juga: Hilang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Marka Jalan Kuning Zig-zag
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Fungsi Rahasia Marka Jalan Warna Kuning