MOTOR Plus-online.com - Berapa biaya dan siapa duluan yang bisa mendapatkan pelat nomor putih? Simak soal aturan peralihannya.
Pada bulan Juni 2022 mendatang, pemerintah merencanakan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.
Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," ucap Kombes M Taslim Chairuddin, Rabu (18/5/2022).
Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke plat putih.
Jangan khawatir, karena Kombes M Taslim Chairuddin memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.
Baca Juga: Apakah Akan Ditilang Pelat Nomor Kendaraan yang Masih Hitam Sebab Mulai Juni 2022 Akan Diganti Putih
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ungkap Kombes M Taslim Chairuddin.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastkan bahwa setiap pergantian plat nomor baru tidak dipungut biaya.