MOTOR Plus-Online.com - Pengendara motor wajib waspada saat bertemu polisi yang main ponsel saat bertugas.
Pasalnya, kini petugas Korlantas Polri telah dibekali kamera ponsel yang bisa menjalankan tilang elektronik.
Tilang elektronik atau ETLE berbasis kamera handphone itu disebut ETLE Mobile.
ETLE Mobile ini dapat digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis.
Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo mengatakan jajarannya sudah menggunakan tilang ETLE mobile.
Ponsel polisi lalu lintas yang digunakan kini terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
“Secara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin di Kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” kata Adiel yang dikutip dari laman NTMC Polri.
Baca Juga: Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih
Adapun jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa kena tilang ETLE Mobile antara lain pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, spion, dan pelat nomor tidak sesuai aturan.
Tilang elektronik ETLE mobile memudahkan polisi dan pelanggar lalu lintas yang tak lagi perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara online.
Dia menjelaskan pelanggar lalu lintas dapat menyelesaikan tilang elektronik tanpa harus ke kantor polisi.
Pelanggar cukup bertanya dan juga meminta layanan penyelesaian tilang secara online kemudian mengirimkan foto KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang bersangkutan.
Baca Juga: Awas Motor Bisa Kena ETLE, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak Via Online
Menurut Adiel, tilang elektronik ETLE Mobile di Jawa Tengah sukses menekan jumlah kecelakaan lalu lintas.