MOTOR Plus-online - Institut Studi Transportasi (INSTRAN) tolak ojek online (ojol) jadi angkutan umun resmi karena dinilai kurang aman.
Institut Studi Transportasi (INSTRAN) menilai status ojek online (ojol) tidak perlu dilegalkan.
Keberadaan ojol seharusnya menjadi status quo atau keadaannya sebagaimana adanya seperti saat ini.
Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas mengatakan, kepopuleran ojol sebagai moda transportasi umum hanya bersifat transisi.
Hingga pelayanan dan fasilitas transportasi umum lainnya lebih baik sehingga statusnya tidak perlu dilegalkan.
Bagaimana dengan ojol yang ada sekarang ini?
Ya sudah kondisi status quo saja. Kenapa kondisi status quo? Kalau pemerintah daerah maupun pusat bisa membangun sarana angkutan umum yang baik, secara otomatis pelan-pelan orang akan menggunakan angkutan umum. Nanti ada saatnya orang akan meninggalkan ojol," ujarnya saat RDP dengan Komisi V DPR terkait Revisi UU LLAJ, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, masyarakat memilih ojol sebagai sarana transportasi sehari-hari bukan karena tarifnya yang murah.
Baca Juga: Daftar Tarif Beberapa Ojek Online di Jabodetabek Terbaru, Maxim Paling Murah?
Sebab, pada kondisi tertentu tarif ojol bisa 1,5 kali lipat dari tarif taksi reguler.