Find Us On Social Media :

Cukup Bayar Pokok Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Pemutihan di Daerah Ini Berlaku Sampai Desember 2022

By Ahmad Ridho, Jumat, 27 Mei 2022 | 10:40 WIB
Pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung di 7 daerah ini, siapkan KTP, STNK dan BPKB ke Samsat terdekat. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Cukup bayar pokok pajak kendaraan tanpa kena denda, pemutihan di daerah ini berlaku sampai Desember 2022.

Program pemutihan denda pajak kendaraan masih berlangsung di 7 daerah ini.

Salah satu daerah bahkan memberlakukan pemutihan sampai bulan Desember 2022 mendatang.

Buat pemilik motor yang pajaknya sudah kadaluwarsa alias mati bisa segera ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa STNK, BPKB dan KTP untuk proses pengurusan pembayaran pajak kendaraan.

Lalu apakah program pemutihan pajak kendaraan ini benar-benar gratis?

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, pembebasan denda pajak kendaraan bukan berarti menggratiskan pajak kendaraan yang terlambat.

Pemutihan pajak kendaraan tidak mengubah besaran pajak kendaraan,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca Juga: Asyik, Pemutihan Pajak Digelar 7 Provinsi Hingga September 2022, Buruan Siapkan STNK BPKB KTP

Pemutihan artinya denda yang seharusnya dibebankan telah hilang.