MOTOR Plus-online.com - Bikin geger, anggota geng motor rusak kafe ditangkap setelah acak-acak kafe, ternyata salah salah satunya ngaku punya cita-cita jadi polisi.
Perusakan sebuah kafe dilakukan anggota geng motor Garuda Hitam (GH) di Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Aksi perusakan yang dilakukan geng motor tersebut berlangsung pada Senin (30/5/2022).
Total 9 anggota geng motor, Delapan orang diantaranya adalah anak usia dibawah umur yang masih duduk dibangku SMP dan SMA.
Rata-rata mereka adalah anak Kecamatan Lubukpakam dan satu lagi adalah anak Kecamatan Beringin.
Kasus pengrusakan itu dilaporkan oleh korban A Batubara yang merupakan pemilik usaha cafe.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 406 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun.
Seluruh tersangka sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta.
Baca Juga: Tolak Geng Motor, 5 Klub Motor Tasikmalaya Dukung Polisi Tegakkan Hukum
Saat itu tampak wajah para geng motor dipakaikan topeng.