MOTOR Plus-online.com - Banyak yang asal pasang pelat nomor palsu karena masa berlakunya sudah habis.
Gak bisa bohong polisi bisa membedakan pelat nomor asli dan palsu ternyata dilihat dari bagian ini saja akan ketahuan.
Bahkan polisi bisa tahu pelat nomor palsu tanpa memakai alat khusus.
Pelat nomor asli biasanya diterbitkan pihak kepolisian, sedangkan yang palsu biasanya bikin di pinggir jalan.
Pelat nomor kendaraan diatur di pasal 39 Ayat 5 Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan, pelat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Lantas bagaimana cara polisi membedakan pelat nomor asli dan palsu?
"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto, (19/5/22).
Baca Juga: Jangan Asal Pasang, Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Dinyatakan Melanggar Aturan Lalu Lintas
Baca Juga: Motor Kredit Harap Waspada Diambil Paksa Debt Collector Gadungan Gunakan Aplikasi Cek Pelat Nomor