Find Us On Social Media :

Menggunakan Kamera HP Polisi Bisa Tilang Siapa Saja, Agar Tidak Jadi Sasaran Hindari Kesalahan Ini

By Aong, Kamis, 2 Juni 2022 | 20:14 WIB
(Youtube/NTMC)

MOTOR Plus-online.com - Polisi bisa pakai HP untuk menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran.

Menggunakan kamera HP polisi bisa tilang siapa saja, agar tidak jadi sasaran hondari kesalahan ini bebas denda.

Polri sekarang sudah pakai tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang statis.

Untuk yang mobile atau bergerak, polisi menggunakan kamera HP untuk menilang pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari ntmcpolri.info, Dirgakkum Korlantas Polri Brigrjen Pol Aan Suhanan memberi keterangan pelanggaran apa saja yang ditilang ETLE mobile.

Menurut Aan, ETLE mobile hanya menindak pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit.

Adapun pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama dengan ETLE Statis.

Baca Juga: Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih

Baca Juga: Awas Motor Bisa Kena ETLE, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak Via Online