MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaraan mumpung ada pemutihan, simak masa berlakunya.
Kesempatan bagus buat para bikers bayar pajak kendaraan khususnya motor nih.
Program pemutihan pajak kendaraan hadir pada bulan Juni 2022 ini, enggak perlu bayar denda pajak.
Namun masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini terbatas, yuk disimak infonya sampai habis.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberlakukan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda pajak.
Fasilitas pemutihan ini diberikan atas kendaraan dengan pelat hitam dan kuning baik yang dimiliki oleh orang pribadi maupun yang dimiliki oleh badan hukum.
Masyarakat Maluku harus segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan ini dengan langsung ke Samsat.
Kalau enggak sempat pergi ke kantor Samsat, bisa diurus ke gerai-gerai dan Mobil Samling.
Pemberlakuan tidak adanya pembayaran denda pajak kendaraan ini, mulai dari tanggal 1 Maret hingga 31 Agustus 2022.