MOTOR Plus-online - Beberapa ancaman hukum untuk para pelaku balap liar, bisa terancam 12 tahun penjara.
Balap liar merupakan masalah sosial yang dianggap sulit diberantas.
Fenomena ini pasang surut seiring dengan ketat dan longgarnya situasi penegak hukum.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, konsistensi dan ketegasan aparat dalam pengawasan dan pemberian sanksi yang memengaruhi marak dan tidaknya balap liar.
"Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum," kata Budiyanto Minggu (3/10/2021).
Dari prespektif undang-undang yang ada, kata Budiyanto, pelaku balap liar dapat dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, beberapa pasal yang bisa dikenakan yaitu Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
"Dan dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311" katanya.
Pasal 274 ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca Juga: Tertibkan Aksi Balap Liar, Polisi Gelar Razia pada Daerah Rawan Kecelakaan di Batam