Motor Plus-online.com - Mengaku diserang begal, pemuda 21 tahun terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan
Jajaran Polresta Bandung mengamankan AFT (21) yang sempat mengaku kendaraannya dibegal pada Kamis (2/6/2022) lalu.
Saat itu AFT mengaku motor Honda PCX miliknya dibegal di Jalan Sapan Sumbersari, Kampung Lembanghaur RT 01 RW 05, Desa Sumbersari Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung pada pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo mengatakan, awalnya Polsek Ciparay mendapatkan adanya laporan begal, pada Jumat (3/6/2022).
Kemudian, anggota kepolisian langsung mengecek ke TKP.
Kepada Polisi, AFT mengaku mengalami kekerasan dengan cara diinjak, dan motornya dipepet begal hingga terjatuh.
"Dia ini mengaku diinjak dadanya, dan motornya diambil, itu pengembangan dari laporan yang diterima Polsek Ciparay," ungkap Kusworo di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Jajaran Polsek Ciparay tidak langsung mempercayai laporan itu begitu saja.
Sebab, tim penyidik mencium kejanggalan dari keterangan korban yang menyebut saat di rumah ia tiba-tiba pingsan akibat diinjak dadanya.
Baca Juga: Diusulkan Pajak Kendaraan Akan Dihapus Gantinya Ketika Beli Bensin Harus Bayar Biaya Tambahan