MOTOR Plus-Online.com - Ramai diperbincangkan soal adanya pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin Pertalite.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah berencana melarang kendaraan berkategori mewah menggunakan atau membeli bensin jenis Pertalite yang memiliki RON 90.
Hal ini seiring dengan rencana revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pasalnya dalam wacana tersebut, belum ada klasifikasi jelas atas kategori itu.
"Saat ini masih finalisasi Perpres 191/2014, untuk menentukan kriteria konsumen yang boleh konsumsi Solar dan Pertalite," kata Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas dikutip GridOto.com.
Sementara menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu, hanya mobil dengan harga Rp 250 jutaan saja yang termasuk kendaraan rakyat.
Pasalnya, kendaraan jenis ini dimiliki oleh sekitar 60 persen masyarakat Indonesia.
"Kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Jadi, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," ujar Agus dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Hatinya Menangis Pelaku Usaha Pertamini Bongkar Keuntungan Sesungguhnya Kini Tak Bisa Jual Pertalite
Lalu bagaimana dengan motor gede?