MOTOR Plus-online.com - Ini alasan YLKI usulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik motor beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baru-baru ini ramai wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sebagai gantinya, penghapusan pajak kendaraan ini akan dialihkan saat pemilik motor atau mobil beli BBM.
Akhirnya terbongkar alasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan penghapusan pajak kendaraan.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi .
Ia juga mengusulkan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian RI ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Usulan atau masukan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Diusulkan Pajak Kendaraan Akan Dihapus Gantinya Ketika Beli Bensin Harus Bayar Biaya Tambahan
Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.