MOTOR Plus-online.com - Update kasus tabrak lari pasangan kekasih di Nagreg, Kolonel Priyanto dipecat dari TNI dan penjara seumur hidup.
Masih ingat kasus tabrak lari seorang modifikator motor di Nagreg, Jawa Barat.
Pasangan kekasih ini akhirnya tewas setelah dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Korban yang mengendarai Suzuki Satria FU bernama Handi dan Salsabila tewas setelah dibuang ke sungai.
Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.
Baca Juga: Curahan Hati Ibunda Salsabila, Korban Tabrak Lari Oknum TNI yang Tewas Dibuang di Sungai
Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis itu sama dengan tuntutan.
Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.