MOTOR Plus-Online.com - Masih nekat merokok sambil mengendarai motor, siap-siap kena denda yang nominalnya bikin dompet menangis.
Masih sering ditemukan oknum bikers atau pemotor yang nekat merokok saat mengendarai motor.
Jelas hal ini membahayakan karena abu atau bara rokok yang berterbangan bisa membahayakan mata pengendara lain.
Tak sedikit yang menurut dan langsung mematikan rokok ketika diingatkan.
Namun ada pula yang sok jagoan dan menggunakan kekerasan verbal atau fisik saat ditegur orang lain.
Mengutip Kompas.com, padahal larangan merokok saat berkendara sudah disahkan oleh Kementerian Perhubungan sejak 2019.
Tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sanksinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetulis bahwa mengemudikan motor dilarang sambil merokok.
Baca Juga: Cuma Pembalap MotoGP Ini Yang Berani Merokok Sebelum Balapan Mulai
Aktivitas merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengendara dan pengguna jalan lainnya.