MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, polisi akan menghapuskan tilang manual dan akan diganti menjadi tilang elektronik, catat tanggal berlakunya.
Korlantas Polri akan meniadakan penindakan hukuman tilang terhadap para pelanggar lalu lintas secara manual atau di lapangan langsung pada 13-26 Juni 2022.
Langkah ini seiring berlakunya Operasi Patuh Jaya 2022, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh ruas jalan Indonesia.
"Operasi Patuh ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta penegakan hukum serta teguran," kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, Senin (6/6/2022).
"Penindakan hukum dengan dua cara, yaitu tilang melalui elektronik (electric traffic law enforcement/ETLE) statis dan mobile," lanjutnya.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ungkap Eddy.
Dalam operasi tersebut, Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas.
Kemudian sasaran lainnya, bagaimana menurunkan angka pelanggaran ataupun fatalitas korban kecelakaan.
Baca Juga: Urus Surat Tilang Semudah Belanja Online, Kurir JNE Datang ke Rumah Antar SIM atau STNK
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.