MOTOR Plus-online.com - Terkini soal kasus tabrak lari modifikator motor di Nagreg, begini nasib kolonel Priyanto dalang dari pembunuhan.
Kasus tabrak lari dialami seorang modifikator bernama Handi dan kekasihnya, Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
Keduanya ditabrak Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.
Tak sampai di situ, tubuh sepasang korban tabrak lari tersebut dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, sementara Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.
Atas perbuatannya itu, Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.
Kolonel Priyanto kemudian menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.