MOTOR Plus-Online.com - Cek biaya tilang terbaru di 2022, paling mahal setara DP motor loh.
Para pengguna motor dituntut untuk selalu tertib berlalu lintas.
Pasalnya jika coba-coba melanggar maka siap-siap terkena denda tilang.
Adapun ketentuan tersebut sudah tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat terkena tilang, nantinya brother harus membayar denda tilang sebagai sanksi karena melanggar.
Motor Plus pun mencoba merangkum biaya denda tilang sebagai berikut.
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
Baca Juga: Enak Nih, Enggak Ada Tilang Manual dari Tanggal 13-26 Juni Diseluruh Indonesia
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).