MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis, 9 Juni 2022.
Surat Izin Mengemudi atau SIM, adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang berkendara baik motor atau mobil di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Beneran Nih, Ujian dan Penerbitan SIM Dialihkan Dari Kepolisian Ke Kemenhub?
Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.