MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah tengah berupaya mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.
Nantinya pembelian kedua jenis BBM tersebut wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Soal acuan kriteria penerimanya itu juga diidentifikasi melalui masing-masing pelat nomor kendaraan yang sebelumnya mesti terdaftar pada aplikasi MyPertamina.
Dikabarkan pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebelum benar-benar diterapkan pembelian Pertalite melalui aplikasi MyPertamina, ada baiknya pengguna pertalite mendaftar di aplikasi tersebut.
Pertama yang harus dilakukan yakni mengunduh MyPertamina di Google Playstore dan App Store.
Setelahnya buka aplikasi MyPertamina dan muncul laman setup dan klik ‘Lanjutkan’.
Pilih ‘mulai’ dan isi nomor telepon dan PIN 6 digit. Jika sudah klik ‘Daftar’.
Baca Juga: Harga Bensin Pertalite Eceran di Palangkaraya Naik, Antrean Pemotor Mengular di SPBU
Di laman registrasi isi Nama Lengkap, Nomor Telepon, PIN 6 Digit dan ketik ulang PIN 6 digit dan klik ‘Daftar’.