MOTOR Plus-Online.com - Polisi tidak akan melakukan tilang manual atau tilang langsung pada Operasi Patuh 2022.
Rencananya operasi patuh 2022 digelar selama 14 hari, mulai 13 hingga 26 Juni 2022.
Dikutip dari Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib Sasaran dari Operasi Patuh 2022 adalah para pengendara.
Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Meski begitu, nantinya tidak ada tilang secara langsung atau tilang manual.
Pemberlakuan tilang melalui tilang elektronik status maupun mobile masih tetap berlaku.
Eddy juga berharap petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakan secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Baca Juga: Siap-siap Razia Operasi Patuh 2022 Digelar Sebentar Lagi, Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Adapun pelanggaran yang menjadi incaran polisi yakni
1. Knalpot bising (Tidak standar)