MOTOR Plus-Online.com - SPBU di beberapa wilayah di Indonesia segera membatasi BBM khususnya jenis Solar Subsidi dan juga Pertalite.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman sebelumnya mengatakan pihaknya sudah mengatur mengenai konsumen yang berhak membeli Solar bersubsidi maupun tidak.
Hal tersebut terdapat di lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Selain itu BPH Migas juga telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari.
Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.
Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Menanggapi adanya kejadian itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T Pertamina, Irto Ginting menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
Baca Juga: Harga Pertamax Mahal dan Pemotor Beralih ke Pertalite, Pertashop Terancam Bangkrut
Menurut dia apabila terdapat pembatasan lebih ketat dilakukan secara situasional, misalnya seperti antrian yang sudah terlalu panjang sehingga menutup akses jalan keluar.