MOTOR Plus-Online.com - Bisa atau tidak pakai KTP jadi jaminan saat kena tilang polisi dan lupa bawa SIM dan STNK?
Salah satu syarat wajib untuk berkendara baik motor atau mobil adalah membawa SIM dan STNK.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dua dokumen yang wajib dibawa ketika ingin berpergian.
Lalu jika suatu saat lupa membawa SIM dan STNK lalu terjaring razia polisi dan kena tilang, kira-kira bisa pakai jaminan KTP tidak ya?
Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto memberikan penjelasan.
"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," ujar AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (11/6/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," bebernya.
Baca Juga: Pengguna Knalpot Brong Enggak Bisa Tidur Nyenyak Jadi Salah Satu Incaran di Operasi Patuh 2022
Lebih lanjut, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;