MOTOR Plus-online - Hati-hati untuk para orang tua di rumah, anak dibawah umur yang naik motor bisa kena denda tilang hingga Rp 12 juta.
Sudah sering terlihat dijalanan banyak anak dibawah umur yang mengendarai motor sendiri.
Bahkan ada diataranya yang kakinya belum napak ke tanah alias jinjit.
Hal ini tak terlepas dari pengawasan orang tua yang harusnya melarang anak dibawah umur membawa motor sendiri.
Bahkan beberapa anak di bawah umur mengendarai motor dengan kebut-kebutan berbonceng tiga, plus tidak menggunakan helm.
Padahal anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor bisa kena denda hingga Rp 12 juta.
Hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.
Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Dua Bocah Lakukan Pelecehan Kepada Pengendara Motor
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.