Find Us On Social Media :

Sering Terjadi Polisi Cabut Kunci Motor Saat Mau Tilang Pemotor, Emangnya Boleh?

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 17 Juni 2022 | 09:18 WIB
Aksi polisi cabut kunci motor saat mau tilang pemotor di BSD, Tangerang. (Kolase Instagram.com/infotangerang.id)

MOTOR Plus-online.com - Aksi polisi langsung cabut kunci motor saat mau tilang pemotor jadi sorotan, apakah boleh atau tidak begini penjelasannya.

Bikers mungkin sering melihat polisi cabut kunci saat hendak tilang pengendara motor alias pemotor.

Ketika kunci motor sudah dicabut, pemotor pun menuntun motor dan mengikuti jalannya polisi.

Seperti kejadian dalam video yang diposting akun Instagram @infotangerang.id.

Seorang polisi terlihat langsung mencabut kunci motor Honda CB150R StreetFire warna hitam di wilayah lampu merah BSD, Tangerang.

Dalam video, terlihat bahwa pemotor yang berboncengan itu tidak memakai helm.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO TANGERANG (@infotangerang.id)

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan tidak tahu persis kondisi di lapangan atas kejadian tersebut.

Ia menambahkan, sudah jelas di dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Polisi Sering Cabut Kunci Motor yang Terjaring Razia, Apa Benar Prosedurnya Seperti Itu?

"Salah satu pasal telah mengatur bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan atau melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab," ujar Budiyanto dikutip dari GridOto.com.