MOTOR Plus-online.com - Dihimbau Kakorlantas tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai motor, biker bingung kena tilang gak ya?
Setelah beredar berita himbauan dari Kakorlantas Polri muncul kabar bagi yang naik motor pakai sandal jepit akan ditilang.
Himbauan Irjen Pol Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri agar bikers tidak menggunakan sandal jepit terungkap saat apel Operasi Patuh Jaya 2022.
Firman mengingatkan agar jangan pengendara menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit.
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya Senin (13/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.
"Ini merupakan himbauan, petugas hanya akan menegur dan memberikan arahan jika mendapati bikers menggunakan sandal jepit" ungkapnya.
"Jadi tidak ada penilangan bagi bikers yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai motornya" tutupnya.
Baca Juga: Benar atau Tidak? Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang, Polisi Kasih Penjelasan yang Sebenarnya
Biar tidak penasaran apakah pakai sandal jepit ditilang Polisi bisa tonton video di bawah ini atau klik LINK INI ya bro.