MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau pemotor diimbau enggak pakai sandal jepit dan celana pendek, simak dasar hukumnya di peraturan menteri.
Yup, pemakaian sandal jepit saat naik motor menjadi hangat sejak beberapa waktu belakangan.
Soalnya, banyak yang beranggapan kalau naik motor pakai sandal jepit bakal ditilang polisi.
Padahal, polisi hanya mengimbau supaya pemotor enggak memakai sandal jepit dan celana pendek, yuk simak penjelasannya.
Isu ini muncul awalnya dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Untuk itu, ia mengajak para pemotor untuk memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan.
Bukan tanpa alasan, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Biker yang Masih Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Bakal Ditindak Polisi
"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman di dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).