MOTOR Plus-online.com - Sandal jepit mendadak tenar jadi omongan di masyarakat yang takut ditilang, polisi ungkap fakta sebenarnya.
Masyarakat belakangan ramai membahas soal sandal jepit saat naik motor karena bisa ditilang polisi.
Bukan cuma sandal jepit, pemotor yang kedapatan pakai celana pendek juga akan ditindak.
Hal ini membuat masyarakat jadi takut ditilang polisi karena pakai sandal jepit saat naik motor.
Apalagi saat ini polisi masih menggelar razia resmi Operasi Patuh 2022.
Padahal faktanya, ada 8 incaran polisi atas pelanggaran yang dilakukan pemotor di jalan raya.
Apakah ada aturan larangan pemakaian sandal jepit dan celana pendek di Operasi Patuh 2022?
Delapan jenis pelanggaran yang diincar polisi saat Operasi Patuh 2022 antara lain, melawan arus, knalpot bising atau brong, kendaraan memakai lampu rotator, balap liar, menggunakan HP saat berkendara, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari satu orang.
Baca Juga: Pemotor Gemetar Dilarang Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor, Polisi Bilang Tidak Akan Ditilang
Lalu apakah naik motor memakai sandal jepit akan ditilang polisi?