Find Us On Social Media :

Waspada Beli Motor Bekas Enggak Bisa Bayar Pajak Tahunan, Setelah Dicek Ada Pelanggaran Ini

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 Juni 2022 | 12:25 WIB
Beli motor bekas harus dicek data online, kena tilang elektronik enggak bisa bayar pajak tahunan. (GridOto.com/Naufal Shafly)

MOTOR Plus-online.com - Waspada beli motor bekas enggak bisa bayar pajak, langsung cek data ini sebelum dibeli.

Enggak semua konsumen bisa beli motor baru karena keterbatasan dana.

Solusinya adalah membeli motor bekas di dealer yang banyak dijumpai.

Tapi sebelum melakukan pembayaran harus benar-benar dicek, jangan sampai pada saat membayar pajak diblokir.

Kenapa enggak bisa bayar pajak dan STNK diblokir polisi?

Dilihat riwayat pemakaian motor bekas, jangan sampai bikin repot dan harus keluar uang banyak untuk bayar denda.

Motor yang diblokir atau enggak bisa bayar pajak karena motor bekas yang akan dibeli sudah melakukan beberapa kali pelanggaran yang berakibat kena tilang elektronik (E-TLE).

Makin sering kena tilang elektronik (E-TLE), maka denda yang harus dibayarkan semakin besar.

Baca Juga: Geger Polisi Tilang Pemotor Pakai HP di Lampu Merah, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Sesuai Alamat di STNK

Hal ini disampaikan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.