Find Us On Social Media :

Operasi Patuh Jaya 2022 Berjalan 9 Hari, Polisi Tindak Puluhan Ribu Pengendara

By Aditya Prathama, Rabu, 22 Juni 2022 | 15:30 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022, Pengendara Ditilang Karena Melanggar Aturan Lalu Lintas (Polres Metro Jakarta Barat)

Motor Plus-online.com - Sembilah hari Operasi Patuh Jaya 2022 digelar, Polisi beri tindakan pada puluhan ribu pengendara.

Polda Metro Jaya selama sembilan hari telah menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 terhitung sejak Senin (13/6/2022).

Tercatat puluhan ribu kendaraan melakukan pelanggar aturan lalu lintas.

Sebanyak 21.475 pelanggar telah ditindak oleh petugas selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mengutip Kompas.com jumlah tersebut berdasar data pelanggaran yang dicatatkan Polda Metro Jaya selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.

"Hasil rekap penegakan hukum dalam Ops Patuh Jaya 2022 hari kesembilan jumlah penindakan 21.475," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Rabu (22/6/2022).

Secara terperinci, sebanyak 19.566 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.

Sementara 1.909 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Unik, Polisi Bangun Tugu dari Knalpot Brong Hasil Razia dan Operasi Patuh 2022

"Untuk rincian penindakannya, 1.909 ditilang menggunakan ELTE. Teguran oleh petugas sebanyak 19.566," kata Jamal.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Operasi Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah sejak Senin kemarin.

Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembilan Hari Operasi Patuh Jaya 2022, Polisi Tindak 21.475 Pelanggar Lalu Lintas"