MOTOR Plus-Online.com - Astra Honda Motor (AHM) sedang mengambil ancang-ancang untuk merilis motor barunya.
Lewat postingan akun instagram @welovehonda_id, Honda memposting siluet yang menggambarkan Honda ADV 160.
Nah jelang rilisnya Honda ADV 160, yuk kita biaya pengeluaran dari Honda ADV lawas.
Adapun pengeluaran yang harus diketahui salah satunya pengeluaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Terdapat beberapa faktor penetapan pajak kendaraan yang harus brother ketahui.
Seperti harga jual kendaraan bermotor (NJKB), tarif pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya sudah ditentukan.
Beberapa faktor tersebutlah yang kemudian membuat besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya.
Jika kendaraan yang dimiliki merupakan kendaraan pertama maka perhitungannya yakni tarif pajak sebesar 2 persen dikalikan NJKB dikalikan bobot koefisien kendaraan.
Baca Juga: Cocok Lawan Honda ADV 160, Motor Matic Yamaha Mesin NMAX Gaya Supermoto
Tarif pajak kendaraan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.