Find Us On Social Media :

Motor Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak Karena Tilang Elektronik, Bisa Diurus Lewat Biro Jasa?

By Ahmad Ridho, Rabu, 22 Juni 2022 | 13:43 WIB
Pemotor kena tilang elektronik bukti pelanggaran dikirim ke rumah, terancam tidak bisa bayar pajak motor tahunan. (Facebook/Danny Rosidi Group Motuba)

MOTOR Plus-online.com - Motor diblokir tidak bisa bayar pajak karena tilang elektronik, apakah bisa diurus lewat biro jasa?

Pemotor harus semakin waspada dan tertib berlalu lintas.

Jangan lupa pakai helm dan stop menerobos lampu lalu lintas dan melawan arus.

Karena tanpa disadari, pemotor bisa terekam kamera CCTV yang terkoneksi dengan tilang elektronik (E-TLE).

Kalau sudah beberapa kali melakukan pelanggaran atau kena tilang elektronik berimbas pada saat membayar pajak motor tahunan.

Pemilik akan kebingungan karena data diblok dan tidak bisa membayar pajak motor.

Motor yang kena tilang elektronik tidak akan bisa bayar pajak kendaraan tahunan, tapi bisa diurus lewat biro jasa. (Tribun Pontianak)

Pemotor harus membayarkan denda sebanyak pelanggaran yang dilakukan (tilang elektronik).

Kalau belum membayar denda tilang elektronik, jangan harap bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Kena Tilang Elektronik di Jalan Persawahan Gegara Tak Pakai Helm