MOTOR Plus-onlie.com - Beredar video polisi foto pemotor yang tak pakai helm pakai smartphone, siap-siap dikirim surat tilang elektronik.
Baru-baru ini viral di media sosial foto pemotor kena tilang elektronik.
Foto itu dibagikan di grup Facebook Info Cegatan Sukoharjo (INCES), Minggu (19/6/2022).
Pada postingan tersebut, pemotor kena tilang elektronik di jalan persawahan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana menjelaskan, hal itu merupakan tilang elektronik berbasis handphone.
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) berbasis kamera handphone ini disebut ETLE Mobile.
"(Penindakan) pakai ETLE mobile. HP ETLE mobile yang terkoneksi dengan ETLE nasional," kata Heldan dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).
Menurut Heldan, penilangan terhadap pemotor yang tak pakai helm itu bertempat di sekitar wilayah Kota Sukoharjo.
Baca Juga: Motor Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak Karena Tilang Elektronik, Bisa Diurus Lewat Biro Jasa?
Dalam surat tilang elektronik yang ramai di media sosial tersebut, pemotor dikenai Pasal 291 juncto Pasal 106 ayat (8) karena tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI).